Sekwan Baru 'Tameng' Ahok Lawan DPRD
Jumat, 4 September 2015 - 20:47 WIB
Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memilih mantan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Yuliadi, menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI. Ia menggantikan Ahmad Sotar Harahap yang oleh Ahok, sapaan akrab Basuki, dianggap bermasalah menjalankan tugasnya memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan.
Yuliadi mengatakan, mendadak dikabari tentang pelantikan yang baru saja selesai ia ikuti.
"Baru diberitahu pukul 10.30 WIB, jam 15.00 WIB saya mau dilantik," ujar Yuliadi di Balai Agung Balai Kota DKI, Jum'at, 4 September 2015.
Yuliadi mengatakan Sekretaris Daerah DKI Saefullah juga baru mengabari jabatan baru yang akan didudukinya sebagai Sekwan pada pukul 14.00 WIB.
Yuliadi mengaku tidak mengetahui alasan ditunjuk Ahok memimpin SKPD yang berfungsi menghubungkan Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD. Ia tidak pernah merasa mengikuti tes seleksi jabatan atau diwawancara secara langsung oleh Ahok seperti lazimnya beberapa rekannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang baru dilantik menduduki jabatan eselon II hari ini.
"Tapi Pak Ahok (mengangkat pejabat), modalnya kan tidak selalu dengan cara memberi tes. Dia bisa menilai bawahannya dari laporan masyarakat, staf, atau lihat sendiri kinerja di lapangan," ujar Yuliadi.
Sebagai modal awalnya menjalankan tugas sebagai Sekwan, Yuliadi mengatakan, bahwa ia telah mengenal banyak anggota dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik, yang kerap berlawanan dengan Ahok.
Meski akan bersentuhan langsung dengan para anggota dewan di Gedung DPRD DKI, Yuliadi mengatakan bahwa pada dasarnya, ia tetap berperan sebagai seorang petugas Gubernur di gedung yang tepat berada di belakang gedung Pemerintah Provinsi DKI itu.
Baca Juga :
Ahok membeberkan hal-hal yang menurutnya 'dosa' yang telah dilakukan Sotar. Sotar antara lain dianggap sengaja mengatur agar Pemerintah Provinsi DKI, yang diwakili langsung oleh Ahok, tidak menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat paripurna DPRD tanggal 6 Juli 2015. Sotar juga dianggap membiarkan keberadaan praktik pungutan liar di basement Gedung DPRD DKI yang baru terungkap beberapa waktu yang lalu. (one)