Setahun Beroperasi, Penjahat ‘Geser Tas’ Diciduk Polisi
Jumat, 4 September 2015 - 20:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Irwandi
VIVA.co.id - Kawanan pelaku pencurian atau yang lebih dikenal sebagai Penjahat Geser Tas, yang sering beraksi di mal-mal kawasan Jakarta, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan di rumah kontrakannya di wilayah Jakarta Timur, Kamis kemarin, 2 September 2015.
Ada dua pelaku yang ditembak di bagian kaki sebelah kiri karena saat ingin diamankan melakukan aksi perlawanan. Kawanan penjahat geser tas ditangkap setelah aksinya terekam CCTV Mal Tebet Green.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, kawanan Penjahat Geser Tas bisa dibilang sangat lihai bahkan piawai. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk menggondol barang berharga korban, berupa tas atau ponsel, yang ditaruh di atas meja atau kursi di pujasera mal.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, menjelaskan tiga orang dari empat Penjahat Geser Tas di Mal Tebet Green pada 6 Juli 2015 lalu sudah berhasil diringkus.
Para pelaku yaitu JH alias Solir (36 tahun), AP alias Kepet (25), dan BJ alias Bebi (24). Sedangkan satu orang pelaku berinsial PN masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi cara kerja mereka, saat korban berada di restoran atau tempat makan, mereka langsung mengambil tas milik korban. Hanya butuh waktu kurang dari 1 menit mereka melakukan aksinya," kata Audie di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 4 September 2015.
Kawanan Penjahat Geser Tas mempunyai tugas dan peran tersendiri pada saat melakukan aksinya. PN yang masih buron dan BJ, bertugas sebagai pengawas, sementara JH bertugas untuk mengambil tas korban dan perlengkapan atau barang-barang berharga korban. Kemudian, setelah barang berharga didapatkan langsung diserahkan ke AP untuk segera dibawa kabur.
"Saat dirasa kondisi aman, mereka langsung pergi meninggalkan TKP. Menurut keterangan pelaku mereka sudah beraksi sejak 1 tahun lalu," ujar Audie.
Mantan Kapolsektro Setiabudi itu mengatakan penangkapan pelaku bermula dari kamera Closed Circuit of Television (CCTV) Mal Tebet Green. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mereka di rumah kontrakan di wilayah Jakarta Timur.
"Kebanyakan mereka mengaku melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. Soalnya semuanya adalah pengangguran," ucapnya.
Korban yang dipilih pelaku, kata dia, acak dan tidak melihat jenis kelamin, yang terpenting kondisi dan situasi mendukung. Mereka sigap dan cepat beraksi saat melihat kondisi barang-barang yang ditinggal di kursi atau atas meja, atau pemiliknya sedang lengah.
Beberapa barang bukti dari tangan pelaku diamankan oleh petugas, seperti satu keping rekaman CCTV, 12 unit ponsel, satu unit powerbank, dua unit charger ponsel, satu buku tabungan, enam dompet dan tas diamankan petugas kepolisian.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata dia. (one)