Ahok Rancang Pergub Wajib CCTV di Gedung Jakarta

Ilustrasi/Pemantauan arus kendaraan
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi dasar hukum untuk mewajibkan seluruh pemilik gedung di Jakarta  memasang kamera pengawas CCTV.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pemasangan CCTV akan memudahkan DKI mengawasi penerapan berbagai peraturan, seperti Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2010 yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok di DKI Jakarta.

Baca Juga:

"Kalau di semua gedung ada CCTV, kita mudah punya bukti kalau ada pelanggaran," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis 3 September 2015.

Dalam hal penerapan Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok, Ahok mengatakan, keberadaan rekaman pelanggaran aturan akan dipakai DKI untuk dapat mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari gedung yang bersangkutan.

Pergub Nomor 88 Tahun 2010, mengatur empat jenis sanksi yang diterapkan secara berurutan untuk pengelola gedung yang tidak mematuhi peraturan. Sanksi tersebut adalah peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan yang terakhir, pencabutan izin.

Baca Juga:

"Kita ingin punya bukti untuk cabut SLF. Kita memang pengen tegas," ujar Ahok.

Ahok mengatakan penerapan kewajiban untuk memasang CCTV juga akan meningkatkan keamanan. CCTV tersebut akan terhubung ke fasilitas ruang kendali yang dimiliki DKI, dan ruang kendali yang akan dibangun oleh DKI di Polda Metro Jaya pada tahun mendatang.

Pergub akan mengatur beberapa CCTV terhubung pula ke aplikasi Jakarta Smart City milik Pemerintah Provinsi DKI untuk bisa diakses secara umum.

"Nanti kalau ada apa-apa, kita bisa langsung menindak," ujar Ahok.