Gerebek Seks Artis, 3 Polisi Jadi Saksi Perkara Muncikari RA

Polisi memperlihatkan muncikari RA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara muncikari Robbie Abbas (RA) alias Obie dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Dalam sidang yang telah digelar di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu petang, 2 September 2015. Kuasa hukum terdakwa RA, Pieter Ell mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga anggota Polres Jakarta Selatan sebagai saksi.


"Saksi tadi dari JPU. 3 orang saksi tersebut merupakan polisi yang
nangkap
. Saksinya Astre, Edi dan Rian polisi yang nangkap," kata Pieter.

Sidang berlangsung cukup singkat meskipun sempat molor hingga beberapa jam dari jadwal sebelumnya, sidang baru dimulai pukul 16.15 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Peter menuturkan, dalam kesaksiannya, ketiga anggota polisi memaparkan kronologis penggerebekan di hotal berbintang saat RA bertransaksi menjual jasa layanan kencan artis berinisial AA.

"Masih seperti yang sebelumnya. Menerangkan kronologis penangkapan," ujar Pieter.


Sidang perkara muncikari RA akan kembali dilanjutkan hingga 22 September 2015 mendatang. Sidang lanjutan tersebut masih mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.