Polres Depok Tangkap Kakek Renta karena Masalah Sepele

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id - Sungguh tak disangka, kakek berusia 70 tahun warga Bojong Gede ditangkap Polres Kota Depok, hanya kerena sang kakek karena tuduhan masuk ke pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Kasus itu dialami Abdul Munir, ia ditangkap dengan jeratana pasal pasal 167 KUHP pada 26 Juni 2015. Munir, yang berasal dari keluarga tak mampu, mengadukan kasus itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Kepada LBH, Munir menceritakan proses bagaimana ia bisa ditangkap polisi hanya karena kasus sepele seperti itu.

Abdul Munir mengatakan, dirinya sudah menempati rumah yang berada di BTN, Bojong Gede sejak tahun 1993 atas perintah pemilik rumah sendiri, yaitu Irawati yang diketahui juga sebagai pelapor.


Munir yang juga menjadi pegawai dari Irawati itu diminta untuk merawat rumah itu dan dijanjikan akan diberikan upah dari merawat rumah yang sudah lebih dari 20 tahun dia tinggal di sana.


"Namun, dia tidak memberikan upah, justru melaporkan saya," kata Munir di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agusuts 2015.


Padahal, lanjutnya, selama bertahun-tahun, dirinya sudah mengeluarkan banyak biaya seperti bayar listrik dan merawat rumah tersebut.


"Saya benar- benar bingung kenapa saya malah dilaporkan, padahal saya merawat," ujarnya.


Menghadapi kasus ini, Eko Hariadi Sembiring, selaku Pengacara Penanganan Perkara Pidana Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan, banyak terdapat kejanggalan dalam penetapan Abdul Munir sebagai tersangka.


"Abdul Munir menempati rumah berdasarkan permintaaan pemilik. Tapi, perkara tersebut malah masuk ke dalam ranah pidana. Kalau seandainya itu jadi perkara, masuknya ke perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1792 KUHP terkait pemberian kuasa untuk mengurus kepentingan orang lain," kata dia. (ren)