Diduga Palsukan Ijazah SD Calon Wali Kota Diadukan ke Polisi
Minggu, 23 Agustus 2015 - 20:02 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Kabar kurang sedap menerpa Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, yang juga bakal calon Wali Kota Depok untuk Pilkada 2015. Idris dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah SD.
Pelaporan tersebut dilayangkan warga Cimanggis, Kota Depok, atas nama Muhammad Thohir Baraba. Tak tanggung-tanggung, Thohir menyampaikan pelaporannya ke Polda Metro Jaya yang tercatat dalam nomor: LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum.
Dalam laporan itu, Idris diancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah. Thohir menuturkan sebelum ia memutuskan melaporkan Idris ke Polda Metro, pihaknya telah melakukan penelusuran terlebih dahulu ke sejumlah pihak untuk membuktikan asli atau tidaknya ijazah SD yang dimiliki Idris.
Hasilnya, kata Thohir, banyak sekali kejanggalan dalam ijazah SD milik Idris yang telah digunakannya dalam Pilkada Depok 2010 lalu dan kini kembali digunakan Idris di Pilkada Depok 2015.
"Kejanggalan yang kami temukan sangat banyak atas ijazah SD milik Idris. Karenanya patut diduga Idris melakukan pemalsuan ijazah SD nya 2010 lalu, dan kini akan digunakan lagi di Pilkada 2015 ini. Jadi terpaksa kami laporkan ke polisi," kata Thohir pada VIVA.co.id, Minggu 23 Agustus 2015.
Dari fotokopi ijazah SD milik Idris yang didapatinya dari tim sukses Idris serta KPU Depok, kata Thohir, tertulis siswa atas nama M Idris lulus dari Sekolah Dasar Matraman Wadas I Pagi, yang berlamat di Jalan Sawah Lunto, Jakarta Selatan, pada 8 Desember 1973.
"Setalah kami telusuri, ternyata SD Matraman Wadas I Pagi, Jakarta Selatan, sama sekali tidak pernah ada. Data dari kementerian pendidikan, menyebutkan SD itu tidak pernah ada," ujar Thohir.
Dari penelusurannya kemudian, kata Thohir, didapat juga surat keterangan dari Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Setia Budi tertanggal 19 Agustus 2010 yang menyatakan benar bahwa M Idris adalah siswa SD Matraman Wadas I Pagi yang kini namanya berubah menjadi SDN Pasar Manggis 03 Pagi.
"Surat keterangan ini digunakan untuk berkas di Pilkada Depok 2010 lalu, sebagai penguat agar seakan-akan ijazah SD milik Idris adalah asli," tuturnya.
Ditambah lagi, katanya, surat keterangan dari Kepala Sekolah SDN Pasar Manggis 03 Pagi atas nama Winarni tertanggal Agustus 2010, yang menyatakan Idris adalah siswa SDN Matraman Wadas I Pagi yang kini berubah menjadi SDN Matraman Pasar Manggis 03 Pagi.
"Nyatanya setelah kami cek ke Kementerian Pendidikan, SDN Pasar Manggis 03 Pagi sudah ada dan berdiri sejak 1946. Sementara Idris lulus SD seperti yang disebutkan di ijazahnya pada Desember 1973 dari SD Matraman Wadas I Pagi," ucap Thohir.
Karenanya, lanjut Thohir, jika Idris lulus tahun 1973, seharusnya ijazahnya dikeluarkan SDN Pasar Manggis 03 Pagi yang sudah berdiri sejak tahun 1946, ini merunut data Kementerian Pendidikan. Sedangkan di ijazah SD Idris, disebutkan, Idris lulus tahun 1973 dari SD Matraman Wadas I Pagi.
"Lalu dilampiri surat keterangan yang menyatakan akhirnya SD Matraman Wadas I Pagi berganti nama menjadi SDN Pasar Manggis 03 Pagi, setelah Idris lulus tahun 1973. Ini justru aneh, sebab data Kementerian Pendidikan menyatakan sejak berdiri tahun 1946 namanya sudah SDN Pasar Manggis 03 Pagi, sampai sekarang. Jadi kapan berganti namanya?" Bebernya.
Terkait hal itu, ia pun telah menyerahkan semua bukti yang dimiliki ke pihak penyidik. Kasus ini, katanya kini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami percaya polisi akan bertindak tegas demi keadilan dan penagakan hukum yang tak pandang bulu, meski sekalipun menyeret seorang pejabat."
Menanggapi hal itu, anggota Panwaslu Kota Depok, Ellias Ginting mengaku, pihaknya telah melakukan penyusuran terkait dugaan laporan tersebut. Menurutnya, ijazah Idris asli.
"Ini setelah kami lakukan kroscek dengan menanyakan langsung ke sekolah dan mengonfirmasi ke teman seangkatannya. Namun jika itu sudah dilaporkan ke polisi, ya silahkan saja," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Pelaporan tersebut dilayangkan warga Cimanggis, Kota Depok, atas nama Muhammad Thohir Baraba. Tak tanggung-tanggung, Thohir menyampaikan pelaporannya ke Polda Metro Jaya yang tercatat dalam nomor: LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum.
Dalam laporan itu, Idris diancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah. Thohir menuturkan sebelum ia memutuskan melaporkan Idris ke Polda Metro, pihaknya telah melakukan penelusuran terlebih dahulu ke sejumlah pihak untuk membuktikan asli atau tidaknya ijazah SD yang dimiliki Idris.
Hasilnya, kata Thohir, banyak sekali kejanggalan dalam ijazah SD milik Idris yang telah digunakannya dalam Pilkada Depok 2010 lalu dan kini kembali digunakan Idris di Pilkada Depok 2015.
"Kejanggalan yang kami temukan sangat banyak atas ijazah SD milik Idris. Karenanya patut diduga Idris melakukan pemalsuan ijazah SD nya 2010 lalu, dan kini akan digunakan lagi di Pilkada 2015 ini. Jadi terpaksa kami laporkan ke polisi," kata Thohir pada VIVA.co.id, Minggu 23 Agustus 2015.
Dari fotokopi ijazah SD milik Idris yang didapatinya dari tim sukses Idris serta KPU Depok, kata Thohir, tertulis siswa atas nama M Idris lulus dari Sekolah Dasar Matraman Wadas I Pagi, yang berlamat di Jalan Sawah Lunto, Jakarta Selatan, pada 8 Desember 1973.
"Setalah kami telusuri, ternyata SD Matraman Wadas I Pagi, Jakarta Selatan, sama sekali tidak pernah ada. Data dari kementerian pendidikan, menyebutkan SD itu tidak pernah ada," ujar Thohir.
Dari penelusurannya kemudian, kata Thohir, didapat juga surat keterangan dari Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Setia Budi tertanggal 19 Agustus 2010 yang menyatakan benar bahwa M Idris adalah siswa SD Matraman Wadas I Pagi yang kini namanya berubah menjadi SDN Pasar Manggis 03 Pagi.
"Surat keterangan ini digunakan untuk berkas di Pilkada Depok 2010 lalu, sebagai penguat agar seakan-akan ijazah SD milik Idris adalah asli," tuturnya.
Ditambah lagi, katanya, surat keterangan dari Kepala Sekolah SDN Pasar Manggis 03 Pagi atas nama Winarni tertanggal Agustus 2010, yang menyatakan Idris adalah siswa SDN Matraman Wadas I Pagi yang kini berubah menjadi SDN Matraman Pasar Manggis 03 Pagi.
"Nyatanya setelah kami cek ke Kementerian Pendidikan, SDN Pasar Manggis 03 Pagi sudah ada dan berdiri sejak 1946. Sementara Idris lulus SD seperti yang disebutkan di ijazahnya pada Desember 1973 dari SD Matraman Wadas I Pagi," ucap Thohir.
Karenanya, lanjut Thohir, jika Idris lulus tahun 1973, seharusnya ijazahnya dikeluarkan SDN Pasar Manggis 03 Pagi yang sudah berdiri sejak tahun 1946, ini merunut data Kementerian Pendidikan. Sedangkan di ijazah SD Idris, disebutkan, Idris lulus tahun 1973 dari SD Matraman Wadas I Pagi.
"Lalu dilampiri surat keterangan yang menyatakan akhirnya SD Matraman Wadas I Pagi berganti nama menjadi SDN Pasar Manggis 03 Pagi, setelah Idris lulus tahun 1973. Ini justru aneh, sebab data Kementerian Pendidikan menyatakan sejak berdiri tahun 1946 namanya sudah SDN Pasar Manggis 03 Pagi, sampai sekarang. Jadi kapan berganti namanya?" Bebernya.
Terkait hal itu, ia pun telah menyerahkan semua bukti yang dimiliki ke pihak penyidik. Kasus ini, katanya kini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami percaya polisi akan bertindak tegas demi keadilan dan penagakan hukum yang tak pandang bulu, meski sekalipun menyeret seorang pejabat."
Menanggapi hal itu, anggota Panwaslu Kota Depok, Ellias Ginting mengaku, pihaknya telah melakukan penyusuran terkait dugaan laporan tersebut. Menurutnya, ijazah Idris asli.
"Ini setelah kami lakukan kroscek dengan menanyakan langsung ke sekolah dan mengonfirmasi ke teman seangkatannya. Namun jika itu sudah dilaporkan ke polisi, ya silahkan saja," ujar dia. (ren)