96 WNA yang Ditangkap Polda Masuk Jaringan Yakuza
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis 20 Agustus 2015, menahan 96 warga negara asing (WNA) pelaku penipuan online. Mereka sengaja memilih Indonesia sebagai lokasi untuk menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, para WNA yang diamankan merupakan bagian dari jaringan mafia internasional Yakuza.
"Mereka merupakan jaringan Yakuza, 96 WNA ini menjadikan Indonesia sebagai tempat operasionalnya," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 21 Agustus 2015.
Meski begitu, kata Krishna, jaringan ini terorganisir secara baik. Mereka menggunakan berbagai cara agar tidak terlacak polisi. Seluruh WNA yang diamankan ini memang mayoritas berasal dari Taiwan dan mampu berbahasa China Daratan. 82 Orang merupakan warga negara Taiwan sedangkan 14 warga China.
"Mereka rekrut orang dari Taiwan kemudian mereka mengincar para pejabat China daratan sebagai korban penipuannya. Mereka merupakan organisasi yang dilindungi oleh organisasi besar Jepang, Yakuza," jelas Krishna.
Modus mereka, lanjut Krishna, melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat China Daratan dan memeras banyak pihak. Selain menipu dengan mengaku sebagai orang tertentu, mereka juga mengaku sebagai pihak bank yang akan menambahkan limit kartu kredit.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengamankan 96 WNA di tiga rumah daerah Jakarta sebagai markas mereka. Tempat pertama, di Pademangan, Jakarta Utara. Kedua, dua rumah di Jalan Adyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Satu warga negara Taiwan berinisial W merupakan salah satu orang yang bertugas untuk mencari kontrakan dan melengkapi kebutuhan hidup 96 orang ini. Sedangkan satu WN Indonesia berinisial FSB merupakan orang yang bertugas mengurusi visa on arrival para 96 orang ini.
Dari bahan sitaan tersebut ratusan telepon, puluhan laptop, ratusan handphone dan 3 mobil diamankan sebagai barang bukti. Rencananya, 96 WN Asing ini akan di deportasi dan masuk dalam daftar cekal. Sedangkan dua orang yang bertugas sebagai organisatoris dari jaringan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.