Baru Bebas Berkat Remisi, Napi Ini Dijemput Polisi

Ony, napi yang kembali ditangkap atas kasus penipuan.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjemput tahanan bernama Ony Suryanto (32), di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Senin 17 Agustus 2015.

Seharusnya, Ony sudah bebas di Hari Kemerdekaan ke-70 RI, setelah mendapatkan remisi umum selama tiga bulan. Akan tetapi, hari ini Ony dijemput kembali oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena kasus penipuan.

Kepala Lapas IIA Salemba, Abdul Karim, mengatakan, Ony ditahan di Lapas Salemba selama dua tahun akibat terjerat kasus yang sama, yaitu penipuan.

"Kami dari Lapas IIA Salemba telah menyerahkan tahanan kasus penipuan yang bebas pada hari ini, tetapi melakukan lagi kasus penipuan. Pada hari ini, saya serahkan ke Resmob Polda Metro untuk diproses secara hukum," ujar Abdul, Senin 17 Agustus 2015.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen, mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan Ony terungkap, setelah mendapatkan laporan mengenai aksi yang ia lakukan di dalam penjara.

"Setelah si Ony dapat hukuman, kita dapat laporan penipuan atas nama pejabat Polri. Saat dideteksi, handphone asalnya dari sini (Lapas). Setelah kita lakukan pemeriksaan, handphone tersebut ada di tangan Ony," jelas Handik.

Lebih lanjut, kata Handik, Setelah Ony bebas, pihak kepolisian akan memproses berkas perkara baru, terkait kasus penipuan yang Ony lakukan di dalam Lapas.

"kita proses baru. LP (Laporan) baru. Yang ada di resmob ada dua LP. Dan kemungkinan ada LP lainnya, kita cari dulu di wilayah," jelasnya.