DKI Bingung Hukum 19 Pelajar yang Bayar Karaoke Pakai KJS
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Sebab Disdik menyerahkan pengambilan keputusan tersebut kepada pihak Bank DKI selaku pihak bank yang menampung dana KJP.
“Kalau bicara soal ranah pidana perbankan itu silakan tanya ke Bank DKI, diserahkan kepada mereka,” ujar Arie yang ditemui hari ini, Jumat 14 Agustus 2015 di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan Disdik karena dia tidak berwenang menentukan jenis pelanggaran yang telah dilakukan 19 orang yang dinyatakan bersalah itu.
“Saya (Disdik) kan tidak tahu persis kejahatan perbankan yang seperti apa, masuk kategori apa. Pertimbangan pelanggaran itu ada pada mereka (Bank DKI),” kata Arie.
Kendati demikian, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu menegaskan jika memang pihak Bank DKI tidak melakukan pergerakan apapun mengenai kelanjutan sanksi yang akan diberikan, Disdik sendiri yang akan membuat laporan kepada pihak bertanggungjawab.
“Nanti kalau memang Bank DKI betul meyakini ada tindak kejahatan perbankan tapi mereka belum melaporkan, saya yang ngelaporin juga boleh,” katanya.
Sebelumnya, data yang diperoleh Bank DKI, terlihat sejumlah transaksi dan nominal yang digunakan oleh pihak tak bertanggungjawab itu. Transaksi diketahui digunakan pada beberapa toko yang sama sekali tidak berhubungan dengan keperluan pendidikan, seperti karaoke, toko emas, restoran, SPBU, dan toko elektronik.