Hotman: Dua Guru JIS Bebas di Pengadilan Tinggi Jakarta

istri guru jis yang ditahan laporkan dokter rs polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Putusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Hotman Paris Hutapea.


"Dua guru JIS bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI," kata Hotman Paris Hutapea saat dikonfirmasi belum lama ini.


Keputusan bebas tersebut dikeluarkan setelah Hotman mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hotman akan mendatangi PN Jaksel pada Jumat, 14 Agustus 2015 sekitar pukul 09.00 WIB guna menanyakan sekaligus meminta salinan putusan PT Jakarta.


Sementara itu, terkait putusan tersebut, belum ada keterangan secara resmi dari PT Jakarta. Dan sejauh ini juga belum ada keterangan resmi dari PN Jakarta Selatan apakah sudah mengetahui dan menerima salinan putusan tersebut.


Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid JIS yang telah digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015 lalu. Terdakwa dalam kasus yersebut yang merupakan dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Masing-masing dari mereka divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.


Sidang putusan tersebut dipimpin oleh tiga orang hakim dengan Hakim Ketua Nur Haslam Bistaman. Setelah putusan tersebut, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (ren)