Begini Trik Perampok Modus Sewa Omprengan Pikat Korban
Rabu, 12 Agustus 2015 - 18:32 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Arie
VIVA.co.id
- Tim Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan modus sewa mobil omprengan.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, aparat resmob menangkap tiga pelaku bernama Ari, Rais dan Badru. Sedangkan satu pelaku lagi yaitu Wahyu masih dalam pengejaran.
"Ketiganya kita tangkap pada tanggal 8 Agustus 2015 di daerah Tangerang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Agustus 2015.
Krishna menjelaskan, pengungkapan ini setelah mendapatkan laporan korban berinisial FS dan NI pada 15 April 2015. Modus operandinya, kata Krishna, pelaku sudah menyiapkan seolah-olah mobil omprengan yang disewa dan mencari sasaran penumpang di Halte Slipi Jaya.
"Otak pelaku yaitu Ari yang merencanakan, karena tiga pelaku lainnya memang sopir asli, namun diajak buat lakukan perampokan kepada penumpang," kata Krishna.
Setelah itu, tersangka mencari dan memetakan korban yang rata-rata seorang karyawan.
"Jadi empat orang pelaku ini dibagi dua. Dua orang pura-pura sebagai penumpang juga yang mengajak pulang bareng korban dengan omprengan dan dua orang lagi sudah di dalam mobil sebagai sopir, dan satu lagi berpura-pura sebagai penumpang yang sudah di dalam," kata Krishna.
Kemudian, korban yang rata-rata seorang wanita yang sudah terperangkap lalu menaiki mobil omprengan tersebut karena mengarah pulang ke rumah.
"Setelah di dalam mobil ternyata semua penumpang adalah komplotan dan korban dicekik, diikat serta dilakban. Lalu, pelaku meminta semua barang milik korban seperti HP, uang, jam tangan, perhiasan dan lainnya," ujar Krishna.
Baca Juga :
Bahkan, lanjut Krishna, pelaku juga meminta pin ATM korban dan jika tidak diberitahu maka akan mengancam korban.
"Jika tak diberi akan diancam seperti kalau pria dipotong jari, dan wanita diancam akan diperkosa," kata Krishna.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan, setelah melakukan aksinya, korban dibuang di pintu tol.
"Korban akan dibuang setelah pelaku menguras hartanya di pintu tol seperti pintu tol Cibubur, Tangerang, dan Bekasi," kata Didik.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. "Mereka biasanya beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga dapat target karena pengakuannya tersangka sekali dalam semalam melakukan aksinya, target biasanya orang kantoran yang terlihat banyak uang," kata Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah ponsel, satu gulung lakban, satu buah plastik, satu baju pelaku saat menjalankan aksinya, dan satu mobil Toyota Avanza warna hitam sewaan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (one)