Anak Buah Jadi Tersangka, Kepala Dinas PU Siapkan Pengganti

Rapat Evaluasi APBD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto, memastikan dua orang kepala bidang di jajarannya akan segera diganti setelah Kejaksaan Agung, menetapkan dua orang anak buahnya jadi tersangka dalam kasus Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat.

Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Tri mengatakan, setiap SKPD di Pemerintah Provinsi DKI telah memiliki 'stok' pejabat yang dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI sebagai antisipasi untuk mengganti oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi atau berkinerja tidak baik.

"Kita sudah siapkan (pejabat pengganti), karena begitu saya masuk (ke Dinas Tata Air), Pak Gubernur sudah berpesan untuk bersiap menyingkirkan jajaran pejabat yang tidak baik," ujar Tri pada saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 12 Agustus 2015.

Baca juga:

Tri belum berkenan memberitahukan siapa nama pejabat pengganti yang dimaksud. Pejabat itu, akan segera dilantik begitu Kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua PNS yang telah menjadi tersangka.

dipastikan tidak akan mengganggu proyek pembenahan aliran sungai barat dan timur Jakarta. Tri mengatakan sistem pelaksanaan proyek telah dirancang dengan baik. Penggantian pejabat penanggungjawab pelaksanaan proyek, tidak akan mengganggu jalannya proyek.

Pejabat pengganti, juga sudah direncanakan agar berasal dari jajaran internal Dinas Tata Air. Hal tersebut dilakukan agar pejabat pengganti, tidak perlu mempelajari kembali pengetahuan teknis sistem tata air di Jakarta.

"Kalau (pejabat pengganti) orang luar, kita mesti konsolidasi. Kapan kerjanya kalau konsolidasi terus," ujar Tri.

Seperti diketahui, pada Senin, 10 Agustus 2015, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang PNS Tata Air DKI menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat berinisial W yang merupakan Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air, dan MR yang merupakan Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air. Kejakgung juga menetapkan P yang merupakan Kasudin Bina Marga Jakarta Barat sebagai tersangka.

Ketiganya diketahui pernah sama-sama menduduki jabatan Kasudin Tata Air Jakarta Barat. Ketiganya diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp19.932.825.000. Mereka mengkorupsi dana swakelola untuk program pembenahan infrastruktur saluran air yang dibiayai APBD.