Pejabat DKI Ini Tak Tahu Anak Buahnya Terlibat Korupsi

Cara jitu tangkap korupsi.
Sumber :
  • istock

VIVA.co.id - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko mengaku sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana swakelola pada Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat pada tahun 2013 silam.

Tri mengatakan, panggilan itu dilakukan pada tanggal 6 Juli 2015, yakni 3 hari setelah pelantikannya menjadi Kepala Dinas Tata Air yang baru menggantikan Agus Priyono.

"Saya dilantik hari Jumat tanggal 3 Juli. Seninnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan," ujar Tri, Selasa 12 Agustus 2015.

Kendati demikian, Tri mengatakan, saat itu pihaknya tidak menjelaskan mengenai hal teknis apapun terhadap penyidik Kejagung karena ketika itu dirinya bukan merupakan pimpinan pada instansi terkait.

"Tahun 2013 saya masih bertugas di Kantor Wali Kota Jaksel. Jadi ke penyidiknya saya jelaskan kalau saya pejabat baru. Jadi tidak bisa jelasin apa-apa. Cuma waktu itu hanya ngobrol-ngobrol biasa," kata Tri mengenai proyek yang dianggap merugikan negara sebanyak Rp 66,5 miliar itu.

Baca juga:

Menurut catatan, pada 2013 lalu Dinas Tata Air belum terbentuk sebagai SKPD, pekerjaan tata air kala itu berada di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum dengan Manggas Rudi Siahaan sebagai kepala dinas. Dan terhitung sejak Januari 2015, Dinas PU terbagi menjadi dua yakni Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.

"Dinas PU dipecah jadi dua. Dan kasus yang sekarang ini adanya di Dinas Tata Air," ucap Tri.

Mengenai tiga bawahannya yang ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Kabupaten Seribu itu menjawab untuk saat ini dirinya belum bisa memberikan pernyataan karena ia belum menerima surat resmi dari Kejagung. "Saya malah baru tahu setelah lihat di running text berita ini," ujarnya.