Cara Unik Jebak Polisi Gadungan

Polisi gadungan di Depok saat diamankan Polsek Cimanggis, Selasa (12/5/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Rusnandar (31) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat ditangkap anggota Polsek Johar Baru, Kamis, 6 Agustus 2015 malam.

Dia digelandang lantaran melakukan pemerasan terhadap Agung Setiawan (30) seorang karyawan toko pakaian di Pasar Gembrong Lama, Jalan Rawa Sawah, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam melakukan aksinya, Rusnandar mengaku sebagai anggota polisi. Bahkan, demi meyakinkan korban bahwa dia adalah seorang anggota polisi, Rusnandar membawa pistol.

"Jadi si korban bawa tanda kewenangan Polri (brevet Polri). Lalu dia juga bawa pistol soft gun jenis Baretta warna silver," ujar Kapolsek Metro Johar Baru, Komisaris Polisi Wiyono, kepada VIVA.co.id, Jumat, 7 Agustus 2015.

Korban yang takut karena digertak pelaku dengan menunjukkan brevet Polri, tanpa perlawanan memberikan handphone dan uang miliknya. Dari data yang dikumpulkan, diketahui, korban meminta uang sejumlah Rp3 juta rupiah. Pelaku datang dengan menggunakan motor warna hitam jenis Scoopy, serta menggunakan pakaian rapih layaknya anggota kepolisian.

"Jadi pelaku minta Rp3 juta, tapi korban baru kasih Rp2,5 juta, kejadian awal ini pada pukul 10.00 WIB pagi kemarin. Korban berjanji akan mengasih sisanya lagi malam hari seusai tutup toko," kata Wiyono.

Kemudian, pada malam saat toko tempat Agung bekerja akan ditutup, benar saja pelaku kembali lagi untuk mengambil sisa uang yang diminta sebelumnya. Tapi, Agung yang sudah menduga pelaku akan kembali, nampaknya telah membuat strategi untuk menjebak pelaku dengan berteriak maling. Sehingga warga sekitar memukuli korban sebelum akhirnya korban digiring oleh pihak polisi Polsek Johar Baru yang tiba sekitar pukul 23.00 WIB.

"Korban sepertinya telah curiga dengan pelaku, karena kata korban mana ada polisi memeras," kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Rusnandar harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Johar Baru. Terlihat wajah Rusnandar babak belur, bahkan gigi depannya copot diduga akibat dikeroyok warga. Rusnandar diancam dengan Pasal 368 dengan anacaman penjara paling lama 5 tahun.

(mus)