Cara Polisi Awasi Batas Kecepatan Kendaraan

Antrean kendaraan di Tol Cipularang KM 100 arah Bandung.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Kelalaian dalam menggunakan batas kecepatan dalam berkendara memang menjadi salah satu faktor utama dalam kecelakaan lalu lintas. Sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan di seluruh Indonesia.

Batas kecepatan berkendara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Pembatasan kecepatan yang diatur dalam peraturan yang disahkan 29 Juli 2015 itu, meliputi pembatasan kecepatan untuk jalan bebas hambatan (jalan tol) paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam.

Untuk antarkota paling tinggi 80 kilometer per jam. Untuk kawasan perkotaan pengendara hanya boleh memacu kendaraannya hingga 50 kilometer per jam. Sedangkan di kawasan pemukiman, kendaraan hanya boleh melintas dengan batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan, Kemenhub, I Gede Pasek Suardika menjelaskan meski telah dibuat aturan mengenai batas kecepatan, namun batas kecepatan paling tinggi tersebut dapat ditetapkan lebih rendah atas berbagai dasar pertimbangan.

"Tapi juga dilihat frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan. Lalu, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, dan lingkungan sekitar jalan," katanya saat dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Jumat 7 Agustus 2015.



Untuk menyukseskan aturan ini, Gede mengatakan bahwa Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi penerapan aturan baru tersebut. Caranya dengan memasang rambu dan kamera pengawas kecepatan di beberapa titik yang ditentukan.

Menurut Gede, pemasangan speed camera itu dilakukan lantaran
pengawasan secara manual dinilai kurang efektif untuk mengawasi kecepatan pengendara. Dia pun memastikan bahwa pihaknya meminta kepolisian untuk memasang speed camera itu.

"Terlebih, dahulu kita buat pilot project di pantura, tol Cipularang dan tol Cipali," kata dia.

Gede juga menambahkan aturan pembatasan kecepatan dalam berkendara ini diharapkan dapat efektif mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. "Ya, tentunya jika dijalankan dengan baik dapat mengurangi kecelakaan,"ujar Gede.

Jika masih saja ada pengendara yang bandel, Kemenhub menyiapkan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu dikenakan denda hingga Rp500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.

"Nanti ada sanksinya, pasti langsung kena tilang dan didenda,"tutup Gede.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan memang sedang giat melakukan sosialisasi aturan batas kecepatan di sejumlah provinsi di Indonesia. Untuk selanjutnya, pengawasan akan diserahkan kepada masing-masing daerah.
 
Laporan: Dianty Winda (asp)