Selain Protokol, Ini Jalur yang Tak Boleh Dilintasi Motor

Ilustrasi jalan raya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan wacana perluasan jalur, atau kawasan yang steril dari sepeda motor dipastikan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Ditegaskan Andri, Rabu 5 Agustus 2015, perluasan itu baru akan dilakukan bersamaan dengan penerapan jalan berbayar, atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Dalam waktu dekat sih belum. Tapi nanti, akan berbarengan dengan penerapan ERP. Jadi sekalian," kata Andri saat dihubungi.

Terhadap realisasi ERP, Andri menjelaskan, kini tengah menetapkan target, agar proyek yang masih tertunda dari 2013 itu dapat dijalankan pada penghujung tahun ini.

"Saya targetkan pokoknya harus tahun ini mulai jalan," ujar Andri.

Seperti diketahui, per tanggal 17 Desember 2014 lalu hingga saat ini, untuk mengurangi volume kendaraan dan kemacetan yang ada, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang melarang sepeda motor untuk melintas di jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Kendati demikian, peraturan tersebut mengalami revisi yang pada akhirnya memperbolehkan sepeda motor untuk melintas hanya pada pukul 23.00 – 06.00 waktu setempat.

Nantinya, kawasan yang steril dari sepeda motor juga akan diterapkan di Jalan Sudirman, tepatnya dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan (sekitar Ratu Plaza).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sempat mengatakan Pemprov DKI berencana akan melakukan perluasawan kawasan larangan, atau bebas dari sepeda motor untuk mengurangi kemacetan dan sekaligus untuk mendorong warga masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas angkutan umum seperti bus gratis.