Sebelum Gugat Disdik, Retno Kirim Pesan ke Ahok

Retno Listyarti
Sumber :
VIVA.co.id - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti menggugat surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai kepala sekolah di PTUN Jakarta. Sebelum mendaftarkan gugatan, Retno ternyata melaporkan terlebih dahulu upaya hukumnya itu ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Retno mengaku, dirinya melapor kepada Ahok melalui aplikasi pesan instan Whatsapp . "Saya me-whatsapp Pak Gubernur bahwa siang ini saya memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTUN," kata Retno, kepada wartawan, di PTUN, Jakarta Timur, Selasa 4 Agustus 2015.

Retno mengatakan, hal itu agar Ahok dapat mengetahui informasi mengenai upaya hukumnya tersebut. Ia mengatakan, tidak ada masalah antara dirinya dengan Ahok. "Sekali lagi saya menghormati beliau. Dan yang saya gugat kepala dinas," kata Retno.

Ia membuktikannya dengan mengatakan, saat Idul Fitri kemarin dirinya mendapat ucapan selamat Idul Fitri dan mohon maaf lahir batin dari Ahok. Namun, sampai dengan pukul 14.46 WIB, Ahok belum membalas pesan singkatnya. "Belum bales ya, belum dibaca juga. Saya secara pribadi tidak ada masalah dengan beliau," kata Retno.

Seperti diberitakan, Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait surat keputusan (SK) kepala dinas nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.

Retno hari ini mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Retno mengatakan, upaya ini adalah caranya untuk mendapatkan keadilan.