Dipecat sebagai Kepsek, Retno Gugat Disdik DKI ke PTUN
Selasa, 4 Agustus 2015 - 17:07 WIB
Sumber :
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti, rupanya tidak mau berdiam diri atas pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.
Retno kini mulai melakukan perlawanan, ia melayangkan gugatan dan menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya.
Sekadar informasi, Retno dicopot menyusul tindakannya meninggalkan tugas pada saat Ujian Nasional berlangsung beberapa waktu silam. Wanita yang juga menjabat sebagai Sekjen FSGI itu malah menjalani wawancara dengan stasiun televisi.
Kuasa Hukum Retno, Muhammad Isnur mengatakan, pemecatan kliennya telah cacat hukum. Pasalnya, kepala dinas telah mencampuradukan tentang disiplin pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah. "Sedangkan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah adalah Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010," ujar Isnur.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memecat Retno sebagai Kepala SMAN 3 Setiabudi. Retno dikembalikan posisinya menjadi guru biasa. Dinas Pendidikan DKI menganggap Retno tidak menjalankan tugasnya saat UN hendak berlangsung. Retno malah meladeni wawancara dengan stasiun televisi di sekolah lain.