Kasus Salah Tangkap, Polda: Belum Inkracht

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal menilai terlalu dini dan prematur menyimpulkan pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam menangkap pelaku pengeroyokan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur.


Iqbal tetap yakin penangkapan dan penahanan tukang ojek bernama Dedi sudah sesuai prosedur. Dia membantah polisi telah melanggar hukum karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Dedi tak bersalah alias korban salah tangkap dalam kasus pengeroyokan.


"Begini ya tentang pemberitaan beberapa media, Polda Metro Jaya sangat tidak sepakat dengan terminologi salah tangkap, karena salah tangkap itu pasti polisi yang salah tangkap," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 3 Juli 2015.


Iqbal menjelaskan, tersangka Dedi ditetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan yang mendalam dan ditemukan semua alat bukti yang mengarah kepada tersangka.


"Pada waktu proses penyidikan, pihak tersangka mengajukan sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan, sudah diuji, di mana lembaganya praperadilan di Peradilan Negeri Jakarta Timur pada akhir tahun 2014, dan dinyatakan ditolak, artinya kalau ditolak upaya paksa yang dilakukan penyidik melakukam penangkapan dan penahanan sah dari segi hukum," kata Iqbal.


Maka dari itu, kata Iqbal, penyidik terus melakukan proses penyidikan sampai dengan tahapan P21, bahwa proses pemberkasan dinyatakan sempurna dan cukup oleh kejaksaan.


"Jaksa juga melakukan penuntutan dengan mempelajari sudah cukup bukti dan juga dilakukan sidang di Pengadilan," kata Iqbal.


Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, Pengadilan juga melakukan proses persidangan cukup bukti dan divonis selama dua tahun.


"Artinya bukan hanya polisi yang menemukan beberapa alat bukti yang kuat yang mengarah pada tersangka yang melakukan perbuatan pidana. Tetapi juga lembaga kejaksaan dan lembaga peradilan," ujar Iqbal.


Mekanisme tersebut, menurut Iqbal  adalah sistem peradilan yg berlaku di Negara kita.


"Pihak tersangka melalui Undang-Undang juga diberikan peluang melakukan banding, banding kemarin di Pengadilan Tinggi Jakarta dibebaskan, putusannya bebas, tetapi amar keputusannya kita belum tahu," kata Iqbal.


Belum Inkracht


Iqbal pun menjelaskan, bahwa upaya hukum dalam kasus ini belum selesai dan masih ada upaya hukum lain.


"Ini belum
inkracht
, Jaksa bisa kasasi, maka dari itu Polda Metro Jaya tidak sepakat dengan terminologi salah tangkap itu," ucap Iqbal.


Untuk itu, kepada masyarakat, Iqbal menegaskan agar mengikuti terlebih dahulu proses peradilan pidana yang ada.

"Masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa, apabila memang nanti inkracht, ini bukan salah tangkap namanya, inkracht di bebaskan dgn analisa dan lainnya oleh Pengadilan Tinggi, ini namanya miscarriage of justice, peradilan yang kurang benar, jadi bukan hanya polisi yang salah, ini negara harus merehabilitasi dan sebagainya, jadi kalau disebut salah tangkap dan sebagainya, kita kurang sepakat, terlalu prematur," kata Iqbal.

Mengenai penyelidikan yang dilakukan bagian Profesi dan Pengamanan (Propam), Iqbal menuturkan hal tersebut memang ada di sistem di Kepolisian.

"Jika ada hal-hal yang mencuat, ada hal-hal yang bernuansa pelanggaran dan lainnya, propam turun belum tentu ada ada perbuatan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi disitu, tapi propam gunanya untuk mengklarifikasi, mengintevigasi dan memeriksa, jika ditemukan pelanggaran disiplin, kita akan ada aturannya, ada kode etik profesi," kata Iqbal.


Mengenai kasus ini, Iqbal menambahkan, penyidik sudah melakukan pemberkasan, BAP (berita acara pemeriksaan) sudah benar.


"Dalam pemeriksaan juga tersangka selalu didampingi oleh kuasa hukum dan dalam berita acara tidak ada yang dibantah," kata Iqbal.