Mulai Besok, Tarif Parkir di DKI Jakarta Naik
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Pengguna kendaraan yang biasa memarkir mobil atau motornya di sisi jalan harus siap-siap membayar lebih, setelah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif parkir.
Tarif baru parkir di semua ruas jalan yang ada di DKI Jakarta akan dinaikkan mulai besok, 1 Agustus 2015, seperti yang dilansir dari akun Twitter UP Perparkiran DKI, Jumat, 31 Juli 2015.
Menurut mereka, sesuai dengan Pergub Nomor 179 Tahun 2013, biaya parkir baru adalah sebesar Rp5.000 untuk kendaraan jenis sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya. Sementara untuk kendaraan roda dua, tarifnya menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp1.000 untuk sepeda kayuh.
Sementara bus, truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp8.000. Semua tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir dan hanya diterapkan pada tempat-tempat parkir yang berada di sisi jalan (on-street parking), yang belum diatur dengan alat Terminal Parkir Elektronik (TPE).
Untuk kendaraan yang parkir di wilayah yang sudah diatur dengan TPE, maka tarif yang berlaku sifatnya progresif, sesuai dengan lamanya pemilik memarkir kendaraan.