Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Dibebaskan
Jumat, 31 Juli 2015 - 12:36 WIB
Sumber :
- LBH Jakarta
VIVA.co.id
- Dedi bin Mugeni, tukang ojek korban salah tangkap yang telah menjalani masa tahanan selama 10 bulan dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan yang bersangkutan tidak bersalah. Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan Dedi dan menyatakan Dedi bebas dari segala dakwaan penuntut umum.
Banding Dedi diajukan kuasa hukum dari LBH Jakarta, Romy Leo Renaldi sejak 15 April 2015. Putusan bebas Dedi tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bernomor 142/Pid.B/2014/PNJak.Tim. yang mengatakan Dedi terbukti tidak bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan.
"Saya sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, karena dalam kondisi dan menurunnya kepercayaan masyarakat pada institusi peradilan, melalui putusan Dedi Pengadilan Tinggi Jakarta memperlihatkan bahwa sesungguhnya peradilan di Indonesia masih membela masyarakat miskin," kata Kata Romy.
Jumat, 31 Juli 2015, Dedi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Kebebasan Dedi disambut tangis istrinya, Nurohmah dan anak keduanya. Tangis suami istri ini kembali terjadi saat keduanya bersama LBH Jakarta menggelar keterangan pers terkait dengan pembebasan Dedi.
Baca Juga :
Sambil berurai air mata, Dedi dan Nurohmah menjelaskan kejanggalan kasus hukum yang menjeratnya dan penangkapan dirinya.
"Saya dipaksa membuat pernyataan oleh polisi. Selama 10 bulan saya dipenjara tanpa peradilan yang sesuai prosedur hukum," katanya.
Dedi ditangkap aparat kepolisian karena diduga membunuh seorang sopir angkutan 06A pada 18 September 2014. Kejadian tersebut merupakan tindak pengeroyokan yang berbuntut hilangnya nyawa dari korban M. Ronal.
Perkelahian yang bermula dari cekcok sesama sopir itulah yang menyebabkan Dedi ditangkap dan dituduh membunuh. Sebelumnya pada sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Dedi telah menyampaikan pembelaaanya dihadapan Majelis Hakim dengan pledoi yang berjudul
“Fiat Justitia Pereat Mundus” (menghukum yang bersalah serta membebaskan yang bersalah). Namun dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur justru menerima tuntutan dari penuntut umum yang menyebabkan Dedi harus di penjara.