Diperiksa Bareskrim, Ahok Mengaku Senang
- VIVA.co.id / Reza Fajri
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu, 29 Juli 2015.
Gubernur yang akrab disapa Ahok ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat cadangan listrik Uninterruptible Power Supply (UPS) di lingkungan sekolah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pantauan VIVA.co.id, Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.25 WIB.
"Salah satu yang dianggap tahu, yang bisa menjelaskan banyak bahan itu adalah saya, selaku gubernur, makanya saya datang, biar cepat selesai. Biar masalah ini bisa ke pengadilan," kata Ahok Bareskrim, Jakarta Selatan.
Ahok mengaku senang karena dia dipanggil usai bulan puasa.
"Saya senang ketahan, jadi manggilnya abis puasa. Coba kalau manggilnya pas puasa, repot juga kalau enggak makan minum," ujar Ahok sambil tertawa.
Ahok tidak menjelaskan, secara rinci mengenai materi pemeriksaan. Ia mengaku sudah menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.
"Ini bisa lama nih, bisa banyak pertanyaannya nih. Nanti saja ya. Data sudah kita kasih semua, ini cuma saya sampaikan apa yang saya tahu."
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Sulaiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(mus)