PNS DKI Tambah Jatah Libur Lebaran, TKD Tak Dibayar
Senin, 13 Juli 2015 - 13:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para Pegawai Negeri Sipil di wilayahnya tidak melaksanakan ritual mudik Lebaran dengan melebihi batas waktu cuti bersama yang ditentukan.
Saat ini pemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama Idul Fitri untuk tahun ini adalah hari Kamis, Senin, dan Selasa, tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015.
"Kalau mau lebih dari tanggal itu, pakai hari kerja, harus ambil cuti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 13 Juli 2015.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan jatah cuti tambahan hanya bisa diberikan kepada maksimal lima persen jumlah pegawai di suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia mencontohkan jumlah pegawai di BKD, yang mencapai 290 orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 15 orang yang diperbolehkan mengambil cuti tambahan di luar jatah cuti bersama dengan syarat tertentu. "Yang boleh ambil cuti lagi hanya 5 persen," ujar Agus.
Agus mengatakan BKD menyiapkan sanksi terhadap PNS yang membandel dengan tidak masuk kerja di luar jatah cuti mereka.
"TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) tidak akan dibayarkan, dia akan tercatat telah melakukan tindakan indisipliner, dia akan mendapat teguran lisan juga," ujar Agus.
Baca Juga :
Saat ini pemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama Idul Fitri untuk tahun ini adalah hari Kamis, Senin, dan Selasa, tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015.
"Kalau mau lebih dari tanggal itu, pakai hari kerja, harus ambil cuti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 13 Juli 2015.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan jatah cuti tambahan hanya bisa diberikan kepada maksimal lima persen jumlah pegawai di suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia mencontohkan jumlah pegawai di BKD, yang mencapai 290 orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 15 orang yang diperbolehkan mengambil cuti tambahan di luar jatah cuti bersama dengan syarat tertentu. "Yang boleh ambil cuti lagi hanya 5 persen," ujar Agus.
Agus mengatakan BKD menyiapkan sanksi terhadap PNS yang membandel dengan tidak masuk kerja di luar jatah cuti mereka.
"TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) tidak akan dibayarkan, dia akan tercatat telah melakukan tindakan indisipliner, dia akan mendapat teguran lisan juga," ujar Agus.