Kabareskrim: Ada yang Ingin Hilangkan Barang Bukti UPS
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus pengadaan alat cadangan listrik, Uninterruptible Power Supply (UPS).
Kepala Badan Reserese Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, polisi tak lamban dalam menangani kasus tersebut. Tapi harus lebih teliti dalam membongkar kasus. "Menurut penyidik, butuh kehati-hatian karena ini terkait kelompok yang memungkinkan akan menghilangkan alat bukti. Maka kita tidak mengumumkan dulu," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.
Tak menutup kemungkinan, dalam mengusut kasus itu akan ada tiga tersangka baru pengadaan alat cadangan listrik di lingkungan sekolahan di DKI Jakarta. "Itu sudah dilaporkan oleh penyidik. Namun sekali lagi ini ini belum bisa saya ungkap karena ini menyangkut keamanan penyidikan kasus itu," katanya menambahkan.
Tapi, mantan Kapolda Gorontalo ini enggan menyebutkan secara rinci siapa saja calon tersangka kasus UPS, apakah dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta atau dari pihak swasta. "Ya belum tentu, jangan diputusin sendiri. Itu akan kita dalami sampai yakin itu yang akan jadi tersangka," ujarnya berdalih.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yakni Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara tersangka Zaenal Sulaiman sebagai pejabat Pembuat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 yat (1) ke satu KUHP.
(mus)