Sopir Bus Bogor Menghilang Usai Dinyatakan Positif Narkoba

Ilustrasi/Tes Urine
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar tes urine terhadap seluruh sopir dan kernet bus antarkota dalam provinsi di Terminal Baranangsiang pada Kamis, 9 Juli 2015.

Pemeriksaan urine itu bagian dari persiapan menyambut arus mudik Lebaran tahun 2015. Polisi dan BNN ingin memastikan semua pengemudi dan awak bus dalam kondisi prima dan tak ada yang mengonsumsi narkoba. Penyalahgunaan narkoba dianggap salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.

Ada 28 sopir, kondektur dan kernet yang menjalani tes urine itu. Seorang sopir yang dirahasiakan identitasnya dinyatakan positif narkoba. Menurut polisi, sopir itu habis mengonsumsi sabu-sabu.

Namun sopir bus itu menghilang setelah pemeriksaan dan dinyatakan positif narkoba. Menurut Kepala Seksi Pemberantasan BNN Bogor, Komisaris Polisi Ahmad Sholeh, pengemudi itu hanya menuliskan nama dan nomor telepon saat mengisi daftar nama yang menjalani tes urine.


"Sekarang kami sedang mencari sopir tersebut, karena pada waktu pendaftaran hanya menulis nama dan nomor telepon," kata Ahmad Sholeh kepada wartawan seusai pemeriksaan itu.


Sholeh meminta sopir itu menyerahkan diri kepada polisi. Namun dia meyakinkan bahwa sopir itu tidak akan diproses hukum atau sanksi pidana melainkan akan direhabilitasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penjara atau rehabilitasi


Sesuai Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 dalam Undang-undang tentang Narkotika, setiap pecandu narkotika dan korban peyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi alias tidak dihukum penjara. Ketentuan itu tidak berlaku bagi penyidik atau aparat penegak hukum.


Penyidik dan penegak hukum yang terkait narkoba tetap wajib menjalani proses hukum, dengan meminta bukti tim penilai (assessment) terpadu sebagai bahan pertimbangan untuk sanksi atau pasal yang akan dikenakan. Namun, jika seseorang pengguna atau pecandu itu terindikasi juga sebagai pengedar atau penjual, hukuman yang dikenakan tetap sesuai aturan yang berlaku, yakni penjara sampai hukuman mati.


Jika para pecandu tertangkap Polisi maupun BNN, mereka tidak serta-merta dipidana penjara, namun harus melalui proses penilaian untuk menentukan termasuk pengedar atau pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Jika terbukti menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba, dia dapat direhabilitasi.