Ahok Pasrah Nilai Rapor dari BPK Tak Berubah
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belajana (APBD) DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 lalu.
Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, menyampaikan, dari hasil pemeriksaan 2014. BPK masih menemukan beberapa hal yang belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh Pemprov DKI.
“Masalah signifikan pengecualian masih berulang. Permasalahan lain, pengecualian, pengendalian, dan pengamanan aset dan kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp3,58 triliun belum memadai. Tidak didukung dengan dokumen sumber berisiko pada keamanan aset,” kata Moermahadi, Selasa, 7 Juli 2015.
Pada kesempatan ini, BPK menemukan adanya beberapa poin kelalaian Pemprov DKI Jakarta dalam mengurusi aset yang dimilikinya, seperti aset tanah seluas 30 hektar di Mangga Dua yang belum diawasi dengan baik.
BPK juga menemukan adanya kelebihan biaya premi asuransi Rp3,6 miliar dan dana biaya operasional pendidikan Rp3,05 miliar.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak puas dengan penilaian yang diarahkan kepada Pemprov. "Tidak puas, kami pemerintah pasti maunya 'tanpa pengecualian' bukan 'dengan pengecualian'," kata Ahok, panggilan Basuki.
Agar tidak mengulang hal yang sama pada tahun anggaran berikutnya (2015), Ahok bertekad untuk menerapkan sistem keuangan yang baru di seluruh kegiatan adiministrasi DKI Jakarta dengan mengembangkan sistem laporan layaknya sebuah sistem perbankan atau bank.
Pada tahun 2014 lalu, DKI juga menerima penilaian yang sama dari BPK yakni wajar dengan pengecualian (WDP).