Presiden Buruh: Revisi PP Jaminan Hari Tua Merugikan
Minggu, 5 Juli 2015 - 19:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, menyatakan, masyarakat dan buruh menolak keras revisi PP tentang JHT (Jaminan Hari Tua) yang dirasanya dibuat dengan setengah hati dan asal-asalan.
"Jelas kalau revisi itu hanya untuk mengatur pekerja yang ter-PHK saja lalu bagaimana dengan pekerja lainnya," ujar Said Iqbal, melalui pesan singkat, Minggu 5 Juli 2015.
Menurutnya, tidak ada satupun masyarakat ataupun buruh yang setuju dengan peraturan pengambilan dana JHT tersebut. Waktu yang terlalu lama dirasa sangat merugikan dan membebani para buruh.
"JHT itu kan sebagai tabungan untuk buruh yang sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak. Kami ingin revisi PP dikembalikan ke aturan lama yaitu JHT bisa diambil setelah 5 tahun kepesertaan," katanya.
Walaupun dapat diambil secara bertahap, ia mengaku hal tersebut malah tidak bisa banyak membantu kaum buruh. Pasalnya, dipaparkannya, alasan JHT diperuntukkan bagi masa tua sudah tidak berlaku lagi bagi mereka.
Baca Juga :
Sebelumnya, Said Iqbal, menjelaskan, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan juga pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, Revisi PP JHT dinyatakan untuk buruh yang ter-PHK dapat langsung mengambil dana JHT. Tapi, bagi peserta aktif tetap harus menunggu selama 10 tahun untuk bisa mengambil 100% dari JHT dan sisanya diambil saat usia 56 tahun. (one)