Arus Mudik, Terminal Kampung Rambutan Dipercantik

Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, merupakan terminal utama yang akan melayani pemudik. Kepala Terminal Kampung Rambutan Laudin Situmorang mengaku telah memerbaiki sarana dan prasarana yang ada di terminal.


"Pertama, kami sudah lakukan pengecatan, loket-loket dirapihkan, serta kamar mandi juga kami rapihkan," kata Laudin saat ditemui di kantornya, Selasa 30 Juni 2015.


Posko terpadu seperti posko kesehatan dan posko keamanan juga akan segera dipasang di area terminal mengingat arus mudik semakin dekat. "Posko-posko akan kami pasang dan beroperasi minggu ini, kalau enggak hari Kamis (2 Juli), ya, Jumat (3 Juli)," ucapnya.


Tak hanya sarana dan prasarana yang tengah dipersiapkan Terminal Kampung Rambutan, ketersediaan armada juga tengah dikoordinasikan dengan Pengusaha Otobus (PO). Ini dilakukan agar pengusaha otobus yang ada di terminal Kampung Rambutan mempersiapkan bus tambahan menghadapi lonjakan penumpang kelak.


"Dari 52 PO, mereka sudah menyiapkan kemungkinan lonjakan penumpang. Para PO sudah saya perintahkan jika ada kelonjakan penumpang segera berikan bus tambahan," katanya.


Laudin memastikan bus yang akan digunakan untuk mengangkut pemudik laik jalan. Dia mengklaim sudah melakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi bus pada arus mudik nanti.


"Kami pastikan, kendaraan yang masuk terminal Kampung Rambutan tidak ada yang tidak laik jalan. Kami lakukan pemeriksaan secara rutin, jika ditemukan kami kembalikan ke PO dan tidak boleh beroperasi di sini," kata Laudin.

Selain itu, pihak terminal Kampung Rambutan juga mewajibkan awak bus untuk menjalani tes urin untuk memastikan awak bus bebas dari pengaruh narkoba.

"Terhitung sejak hari senin 29 Juni 2015, posko untuk tes urine sudah didirikan dan sudah berjalan pemeriksaannya," kata Laudin.

Sementara untuk pengamanan, pihak terminal Kampung Rambutan juga berencana menyiagakan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI selama 24 jam.