Gudang Beras Organik Palsu Merangkap Gudang Sandal

Beras bermerek palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Gudang beras organik palsu yang berada di kawasan Pergudangan Prima, Jalan Daan Mogot, Nomor K 3/5 Jakarta Barat ternyata juga merupakan gudang sandal merek ternama. Hal ini berdasarkan penuturan dari petugas keamanan yang berjaga di depan kompleks kawasan pergudangan tersebut.

"Itu gudang sandal yang saya tahu, tapi memang merangkap juga gudang beras," ujar Nuri (36), sekuriti komplek Pergudangan Prima yang ditemui Senin, 29 Juni 2015.

Pantauan VIVA.co.id, pagar gudang yang berada di ujung kompleks itu tidak dalam keadaan digembok. Tampak beberapa karyawan duduk-duduk di dalam gudang itu.

Salah seorang pegawai gudang yang datang menghampiri bahkan melarang wartawan yang hendak mengonfirmasi alamat gudang yang merupakan TKP penggerebekan oleh Diskrimsus Polda Metro Jaya.

"Oh maaf, enggak boleh masuk, enggak boleh lihat-lihat," ujar pegawai itu dan langsung menutup sekaligus menggembok pagar gudang.

Margono, salah seorang pegawai gudang lain yang berada persis di depan gudang beras palsu membenarkan jika gudang itu kerap tertutup. Para pekerja dan pegawai gudang juga jarang terlihat berinteraksi dengan sesama karyawan lain.

"Itu (gudang beras) memang selalu tertutup, pegawainya juga jarang keluar," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menggerebek sebuah gudang beras organik palsu dengan merek Riso. Tersangka mengaku mengolah beras non organik dengan menambahkan cairan daun pandan dan obat anti kutu agar beras terlihat memiliki kualitas yang baik. Dalam penggerebekan itu Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras merek Riso.

Beras oplosan tersebut dikemas dengan berbagai varian antara lain, beras merek Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra, dan merk Ratu Ayu Brand dengan ukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).

Beras merk Riso yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu dipasarkan ke sejumlah pasar modern di kawasan Jabodetabek dengan harga dua kali lipat lebih mahal dari beras aslinya.

Kurang lebih dua tahun kegiatan tersangka berlangsung dengan omzet yang diperkirakan tembus hingga Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.