Pengakuan Mengejutkan Pembuat Beras Organik Palsu
Minggu, 28 Juni 2015 - 12:40 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menemukan 50 ton beras organik palsu merek Riso di pergudangan di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Polisi kemudian menetapkan G, pemilik gudang yang juga Direktur Utama PT J sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka G mengaku sudah cukup lama membuat beras organik palsu itu.
Baca Juga :
Sebelumnnya, Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras merek Riso. Tersangka melakukan pengoplosan beras non-organik merek 'Burung Dara' dengan sejumlah zat kimia berbahaya, kemudian mengemasnya dengan merek Riso berbagai varian antara lain, beras merk Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra, dan merk Ratu Ayu Brand dengan ukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).
Beras tersebut dipasarkan tersangka ke sejumlah pasar modern di kawasan Jabodetabek dengan harga dua kali lipat lebih mahal dari beras aslinya. Beras merek Riso ini juga tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kurang lebih dua tahun kegiatan tersangka berjalan. Omzet yang dicapai sekitar Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. (ren)