Usut Beras Organik Palsu, Polda Metro Gandeng BPOM

Beras bermerek palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, sampai saat ini polisi belum bisa memastikan apakah beras yang beredar di pasaran termasuk beras Riso yang asli atau palsu yang diproduksi oleh tersangka berinisial G. Untuk menelusurinya, pihak kepolisian akan melakukan kerja sama dan koordinasi lebih lanjut dengan BPOM untuk memastikan hal tersebut.


"Sementara yang kami sita beras Riso itu. Karenanya kami akan koordinasi dengan BPOM untuk memastikan apakah beras tersebut memang beras Riso asli atau bukan," kata Iqbal saat dihubungi
VIVA.co.id
, di Jakarta, Sabtu 27 Juni 2015.


Iqbal mengatakan, pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga ada kemungkinan nantinya akan ditemukan tersangka lainnya.

"Nanti penyelidikannya akan dikembangkan, kalau memang ada yang lain. Penarikan berasnya juga koordinasi dengan BPOM," ujarnya.

Selain itu, Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nelly, saat dihubungi belum bisa berkomentar lebih lanjut. Alasannya hingga kini BPOM belum menerima laporan tersebut secara langsung.

"Kalau soal beras baiknya ke Kementerian Pertanian. Saat ini kami belum menerima informasi tentang beras itu lebih lanjut," tutur Nelly.


Sementara itu, usai Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan kemasan beras organik di pergudangan Prima Daan Mogot, Jakarta Barat, rupanya beras dengan merek yang sama masih ditemukan di supermaket.


Akan tetapi, ketika dilakukan penelurusan di tempat lainnya di sejumlah pasar tradisional dan supermarket, beras merek Riso tidak ditemukan.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras merek Riso. Tersangka melakukan pengoplosan beras non-organik merek 'Burung Dara' dengan sejumlah zat kimia berbahaya, kemudian mengemasnya dengan merek Riso berbagai varian antara lain, beras merk Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra, dan merk Ratu Ayu Brand dengan ukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).


Beras tersebut dipasarkan tersangka ke sejumlah pasar modern di kawasan Jabodetabek dengan harga dua kali lipat lebih mahal dari beras aslinya. Beras merek Riso ini juga tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).


Kurang lebih dua tahun kegiatan tersangka berjalan. Omzet yang dicapai sekitar Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.