Kasus Beras Organik Palsu 'Riso', Polda Gandeng BPOM
Jumat, 26 Juni 2015 - 23:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya menemukan 50 ton beras organik palsu merek Riso di pergudangan di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Untuk mengusut apakah semua beras merek Riso palsu atau tidak, kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik beras tersebut dari peredaran.
"Kami akan koordinasi dengan BPOM untuk segera menarik beras merek Riso ini yang sudah telanjur beredar di pasaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2015.
Baca Juga :
"Kami akan koordinasi dengan BPOM untuk segera menarik beras merek Riso ini yang sudah telanjur beredar di pasaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras merek Riso dan menangkap pemiliknya berinisial G. Tersangka melakukan pengoplosan beras non-organik merek Burung Dara dengan sejumlah zat kimia berbahaya, kemudian mengemasnya dengan merek Riso.
Dari tindakannya, tersangka mendapatkan keuntungan seratus persen lebih, karena harga beras merek Burung Dara yang dibeli dengan harga Rp11.400/kg, setelah dimasukkan ke dalam karung merek Riso bisa dijual dengan harga Rp31.600/kg.
Kegiatan tersangka sudah 2 tahun lebih berjalan. Selama menjalankan perbuatannya, tersangka mendapatkan omzet yang dicapai sekitar Rp12 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.