Sedang Hamil, Tersangka Rusuh Monas Tak Ditahan
- Fajar GM
VIVA.co.id - Provokator kerusuhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monas merupakan seorang wanita yang sedang hamil tidak ditahan. Selain alasan manusiawi, tidak ditahannya wanita tersebut karena selama ini tersangka kooperatif.
"Setiap tersangka dapat ditahan dan tidak harus ditahan. Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif, lalu yang bersangkutan juga sedang hamil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Juni 2015.
Selain itu, wanita tersebut juga siap lapor seminggu dua kali, sehingga yang bersangkutan tidak perlu ditahan. "Akan tetapi proses hukum tetap jalan terus, pada peristiwa ini kita semua serius mendalami dan menangani kelompok manapun yg menunggangi terus akan kita lakukan proses hukum," ujarnya menambahkan.
Iqbal menyatakan, tak menutup kemungkinan jika ada kemungkinan tersangka lain dalam kerusuhan tersebut.
(mus)