Selama Dua Tahun, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Ilustrasi bukti perkosaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku perkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial DH ditangkap pada Senin, 15 Juni 2015 lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana, mengatakan, peristiwa ini terjadi sejak pelaku beripsah dengan istrinya.

"Pelaku sering mendatangi korban saat ibunya sedang tidak berada di rumah, pelaku juga mengancam korban tidak diberi uang jajan atau tidak diberi makan jika buka mulut," ujar Putu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 18 Juni 2015.

Putu menjelaskan, awalnya korban tak berani buka mulut kepada ibunya. Namun, ia akhirnya bercerita kepada teman sekolahnya, lalu temannya tersebut melaporkan kisah tersebut ke gurunya. Kemudian guru sekolah yang bersangkutan memanggil ibu korban.

Barang bukti yang disita petugas berupa satu buah daster milik korban, yang dikenakan korban saat disetubuhi pelaku, satu buah celana dalam milik korban, serta satu buah BH milik korban.

Pelaku dijerat perkara Persetubuhan Terhadap Anak yang dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 15 tahun.

Pengakuan tersangka

DH (32), mengaku sudah menyetubuhi anaknya sendiri selama hampir dua tahun. DH yang bekerja sebagai sopir ini mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena tergiur melihat kemolekan anaknya yang sedang beranjak remaja.

"Memang suka (dengan anaknya), sama cewek lain saya tidak terangsang," kata DH.

DH mengaku sudah pisah dengan istrinya sejak satu tahun terakhir. DH juga mengaku sudah menyetubuhi. anaknya sejak berusia 12 tahun.

"Belakangan makin sering, seminggu dua kali (bersetubuh)," ujar DH.

(mus)