Nasib Ketua RT di Jakarta, Enam Bulan Tak Terima Upah

Wakil Gubenrnur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • Yulianisa Sulistyoningrum
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata belum membayarkan upah insentif untuk ketua rukun tetangga (RT). Bahkan, hal ini sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir.

Hal ini terungkap setelah sejumlah ketua RT di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur mengadukan nasib mereka kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Pengaduan itu, membuat Djarot terkejut, karena selama ini dana untuk membayar upah ketua RT yang berstatus pegawai harian lepas (PHL) itu sudah dicairkan.

"Oh ya? Saya akan cek langsung ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) nanti, harusnya sudah itu, ada kok uangnya," ujar Djarot, Rabu 17 Juni 2015.

Menurut Djarot, kemungkinan besar, kelalaian pembayaran upah bagi para ketua RT itu adalah kesalahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Seharusnya, kata Djarot, setiap kepala SKPD secara rutin memberikan laporan yang kemudian disampaikan ke BPKAD untuk meminta pencairan dana.

"Kalau PHL itu tergantung kepala BPKAD-nya, benar dilakukan dan dikontrol tidak? Bagaimanapun, pimpinan SKPD itu harus aktif, PHL kan anak buah dan staf, jadi harus diperhatikan. Tidak mungkin kalau saya yang harus cek PHL satu per satu," ujar Djarot.

Djarot menambahkan, upah bagi ketua RT harus dikoordinasikan dengan masing-masing lurah setempat. "Betul tidak, dia bekerja sebagai ketua RT. Kalau memang benar kan ada laporannya dan bisa disampaikan ke atasan, nanti bisa keluar gajinya," katanya.