Polisi Gerebek Percetakan Pemalsu Ijazah dan Buku Nikah

Ilustrasi ijazah palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat menggerebek percetakan yang membuat dokumen-dokumen penting palsu di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Tamansari AKBP Afrisal mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan kasus temuan ijazah palsu dan buku nikah palsu yang beredar di wilayah Jakarta Barat. "Tim Reskrim Tamansari mengungkap tentang dokumen palsu, praktek jual beli ijazah," ujar Afrisal, Senin, 15 Juni 2015.

Dalam penggerebekan itu, polisi tak hanya menemukan ijazah tapi juga buku nikah palsu. Selain itu polisi juga menemukan dokumen penting lainnya seperti KTP palsu, buku tabungan palsu, transkrip nilai palsu hingga akta jual beli palsu. Polisi juga menemukan dua ijazah S1 beserta transkip nilai dari Universitas Negeri Semarang dan Universitas Mercubuana.

Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka berperan sebagai calo, pemesan, dan otak pembuat dokumen palsu sebagai pemilik percetakan. "Mereka ini jika dilihat dari sistem kerjanya sudah sindikat, sudah lihai dan mahir memalsukan surat atau dokumen negara," ujar Afrisal menambahkan.

Tersangka utamanya berinisal Y. Dia memiliki rumah percetakan di daerah Matraman. "Kalau dilihat memang sudah mata pencahariannya (tersangka), rumahnya besar, di depannya toko percetakan dan fotokopi sebagai kamuflase, di belakangnya tempat ia mencetak dokumen-dokumen palsu" ujar Afrisal.

Sementara, tersangka sebagai pemesan ditangkap saat sedang memesan KTP dan kartu keluarga palsu. "Biasanya KTP dan kartu keluarga palsu digunakan untuk mengelabui leasing untuk mengajukan kredit."

Tersangka dijerat pasal 253 junto Pasal 266 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(mus)