Ahok Ingin Pecat 40 Persen PNS DKI
Kamis, 11 Juni 2015 - 16:21 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut bahwa hampir 40 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI tidak memiliki kinerja yang bagus.
"40 Persen kerjanya ngaco," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, saat menjadi pembicara di Seminar Revolusi Mental yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Polri di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Baca Juga :
"40 Persen kerjanya ngaco," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, saat menjadi pembicara di Seminar Revolusi Mental yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Polri di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Bila 40 persen PNS yang kinerjanya buruk itu tidak ada, Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya bisa menghemat pos anggaran belanja pegawai di APBD hingga lebih dari Rp6 triliun.
Namun sayang, Ahok tak berdaya, karena tidak adanya dasar hukum sehingga Pemprov DKI tidak bisa serta merta melakukan pemecatan terhadap para PNS itu.
Masih belum disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara membuat DKI hanya bisa sekadar melakukan mutasi atau memindahtugaskan seorang PNS. Seorang PNS, hanya bisa diberhentikan jika PNS yang bersangkutan memang mengajukan pengunduran diri.
Maka dari itu, Ahok mengatakan, di masa pemerintahannya sebagai Gubernur, Pemerintah Provinsi DKI melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi yang memungkinkan seorang PNS didemosi atau dalam istilah yang sering dikatakan Ahok, 'distafkan'.
Seorang PNS yang distafkan, kata Ahok, dicopot dari jabatan eselonnya dan akan kehilangan penghasilan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis yang merupakan faktor utama yang membuat penghasilan para PNS DKI tinggi.
Sementara itu, PNS-PNS tersebut masih diwajibkan untuk masuk ke kantor setiap harinya dan mengerjakan pekerjaan yang nampak tak berarti seperti merangkum materi diklat pegawai.
Ahok mengatakan bahwa cara seperti ini tidaklah melanggar peraturan hukum apapun.
Pemberian TKD serta pengaturan posisi PNS adalah sepenuhnya hak seorang gubernur.
Justru dengan cara seperti ini, Ahok mengatakan, ia berharap agar 40 persen PNS DKI yang dikatakannya tidak memiliki kinerja bagus itu mengajukan sendiri pengunduran dirinya.
Dengan ketiadaan TKD, Ahok mengatakan, para PNS tersebut hanya akan menerima gaji pokok. Penghasilan minim ditambah tugas yang membosankan, adalah faktor yang akan membuat para PNS itu mengundurkan diri.
"Saya yakin PNS yang gajinya hanya Rp2 jutaan, cepat atau lambat dia akan berhenti sendiri. Seperti itu strategi saya. Gaji mereka jadi enggak cukup dan bukan saya pula yang berhentiin mereka," ujar Ahok.