Sengketa Sejak 1967, Lahan di Pulogadung Dieksekusi
Rabu, 10 Juni 2015 - 13:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Sebanyak 500 personel gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan TNI dikerahkan untuk mengamankan eksekusi pengosongan lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Pulo Kambing III. Diketahui, tanah tersebut telah sengketa sejak tahun 1967.
"Kita back-up agar tidak terjadi kericuhan. Ini adalah eksekusi pengosongan lahan, yang mana menurut pengadilan sudah
inkracht
, jadi kita bersifat menjaga agar eksekusi berlangsung aman," ujar Kabagops Polres Jakarta Timur, AKBP Sumarman di lokasi, Rabu 10 Juni 2015 kepada VIVA.co.id.
Dari pantauan, tidak terlihat adanya perlawanan dalam eksekusi pengosongan lahan tersebut dari para pihak yang ada di lokasi. Kini, tanah tersebut diketahui, digunakan oleh empat perusahaan, di antaranya PT. Elang Perkasa Film, PT. Kemas Indah Maju, PT. Martondi, serta PT. Wibawa Lingkungan Indonesia.
"Sebanyak 500 personel dari gabungan polisi, Satpol PP, serta TNI diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan ini. Eksekusi ini dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi," katanya.
Dari data yang berhasil dihimpun, diketahui tanah yang akan dikosongkan tersebut adalah milik dari PT. Pabrik Kayu Indonesia selaku pemilik yang resmi. Menurut kuasa hukum PT. Pabrik Kayu Indonesia, pada tahun 1982, pihaknya sudah sah menjadi pemilik tanah tersebut, hal itu dibuktikan dengan adanya surat putusan dari Mahkamah Agung, yang menjelaskan bahwa PT. Pabrik Kayu Indonesialah sebagai pemilik dari tanah yang disengketakan tersebut.
Baca Juga :
Dari pantauan lebih lanjut, pihak-pihak yang bersengketa memang mulai meninggalkan lokasi pengosongan lahan tersebut. Jalannya pengosongan lahan masih berlangsung hingga sekarang.