Berkas Kasus Skandal Prostitusi Artis Batal Disidangkan
Selasa, 9 Juni 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dipaksa untuk kembali bekerja keras menuntaskan kasus prostitusi kelas kakap muncikari RA setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh mengatakan, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas perkara muncikari RA karena berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum lengkap.
"Masih P19, belum lengkap berkasnya. Syarat formil belum lengkap, syarat materil belum lengkap. Jadi dikembalikan untuk dilengkapi penyidik," kata Teguh saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2015.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji menjelaskan, berkas perkara muncikari RA dikembalikan terhitung sejak hari ini.
Berkas perkara dikembalikan karena dalam berkas masih terdapat kekurangan sehingga belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan kepada RA.
"Hari ini, kita P18-19, perlu dilengkapi pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan. Dikembalikan untuk pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan," kata Chandra
Baca Juga :
Selama penyelidikan berlangsung, sejumlah fakta terungkap seperti tarif kencan wanita koleksi RA yang mencapai nilai hingga ratusan juta dan keterlibatan artis serta pejabat anggota DPR dalam prostitusi itu.