Begini Cara Kerja Komplotan Pemalsu Buku Nikah

Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faruq
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, memastikan, sindikat pemalsuan buku nikah dan akta cerai palsu bekerja secara terstruktur. Sebab, ketiga tersangka berinisial M (59), N (67) dan G (21) berbagi peran masing-masing.

M misalnya, bertugas sebagai penghulu yang menikahkan pasangan. "Jadi mereka sudah berbagi tugas, kaya semacam KUA tandingan begitu," ujar Umar di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya 224, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.

Selanjutnya, N bertugas sebagai negosiator sekaligus eksekutor. Lanjut Umar, N pernah bekerja sebagai tukang ojek yang beroperasi di KUA Duren Sawit, sehingga memahami administrasi pengurusan nikah dan menjadi dalang pemalsuan.

"Kalau yang G, dia yang mencetak dan yang menuliskan," kata dia.

Ketiga pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.

"Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan," kata Umar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang pemalsuan dan atau pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. "Ancamannya enam sampai tujuh tahun," jelasnya.