Polisi Jelaskan Perbedaan Buku Nikah Asli dan Palsu

Korban Buku Nikah Palsu Minta Pertanggungjawaban KUA
Sumber :
  • antv

VIVA.co.id - Belakangan, kasus buku nikah palsu mencuat ke publik. Hal ini terendus aparat kepolisian Jakarta Timur, setelah berhasil meringkus ketiga tersangka sekaligus. Pertama, N diciduk di Pulogebang, lalu M dan G diringkus di daerah Cakung.

Menurut Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, buku nikah buatan ketiga tersangka sepintas memang sulit untuk dibedakan dengan buku nikah asli. Namun, ada sejumlah perbedaan kentara yang
dapat diketahui dengan mudah.

"Hal ini akan terlihat jika dibandingkan dengan buku nikah asli. Hasil buku nikah palsu buatan mereka tidak sempurna, seperti kualitas kertas, sistem pengamanan kertas, serta hologram yang tidak sesuai," kata Umar saat berbincang dengan tvOne, Minggu 7 Juni 2015.

Selain itu, lanjut Umar, tulisan di buku nikah palsu tersebut juga tidak jelas alias berbayang. Posisi lambang garudanya pun dikatakannya tak simetris.

"Di buku nikah, ada benang pengaman, di dalamnya harus ada security ink, jika dilihat dengan sinar ultraviolet, kelihatan ada garudanya. Di
buku nikah palsu buatan mereka juga hologramnya asal mengkilat, main ketok saja," kata Umar.

Sementara itu, N, salah seorang tersangka mengaku tak membutuhkan modal banyak untuk membuat buku nikah palsu. Dengan modal Rp75 ribu, ia bisa mencetak beberapa buku nikah yang bisa dijualnya dengan
harga tinggi.

"Tiap buku nikah palsu saya jual Rp200-Rp250 ribu. Pelanggan sejauh ini dari Jakarta, tetapi juga ada dari luar kota. Ini sudah saya lakukan sejak 2011 lalu," kata N.

Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP, dan atau 264 KUHP dan atau 266. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.