Ahok Bangga Jika DPRD Mampu Lengserkan Jabatannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku  bangga jika DPRD DKI berhasil memakzulkannya melalui pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).


Bila pelaksanaan HMP itu berhasil, Ahok mengatakan, dia akan masuk ke jajaran gubernur di Indonesia yang masa kepemimpinannya berhasil dihentikan DPRD-nya sendiri.


"Kalau dipecat, saya akan tercatat di sejarah, 'Ahok, gubernur DKI, dipecat oleh DPRD'," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Juni 2015.


Seperti diketahui, DPRD DKI saat ini tengah mengkaji untuk menindaklanjuti pelaksanaan Hak Angket yang telah selesai dilakukan dengan jalan melaksanakan HMP untuk menentukan kelanjutan kepemimpinan Ahok di DKI Jakarta.


DPRD, dalam rapat paripurna penyampaian hasil angket yang dilaksanakan pada Senin, 6 April 2015, telah secara positif menyatakan Ahok bersalah dan melanggar sejumlah undang-undang karena mengirimkan rancangan APBD dengan rincian yang berbeda dengan yang telah disetujui DPRD dalam rapat paripurna RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri.

Ahok mengaku, tak ingin ambil pusing dengan hasil dari HMP, bila pun HMP itu benar-benar terlaksana.


Bila HMP menyatakan ia perlu mundur dari kursi gubernur, Ahok mengaku akan mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan hingga ia benar-benar turun dari jabatan yang hingga kini telah didudukinya selama 2,5 tahun itu.


"Tapi kan tergantung nasib, tergantung garis tangan. 'Kan kekuasaan ada di tangan Tuhan juga. Tapi kalau dikatakan masa jabatan saya sebagai gubernur DKI selesai, ya sudah, saya selesai," ujar Ahok.


HMP merupakan proses yang harus ditempuh DPRD setelah melaksanakan Hak Angket.


Sebagai hasil dari HMP, dewan bisa menyatakan seorang gubernur bersalah dan pantas dinonaktifkan, atau cukup memberi teguran keras kepada gubernur yang bersangkutan.


Bila DPRD beranggapan gubernur pantas dinonaktifkan, maka dewan masih perlu meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung sebelum proses penonaktifan atau pemakzulan bisa betul-betul terlaksana.


Penonaktifan hanya bisa dilakukan Presiden dengan berdasarkan pada pendapat hukum yang diberikan MA, itupun hanya bisa terjadi jika MA, mengamini keberadaan tindakan penyimpangan atau pelanggaran undang-undang yang dituduhkan DPRD telah dilakukan gubernur.