Ini Lokasi Paling Banyak Parkir Liar di Jakarta

Ford Diderek
Sumber :
  • VIVAnews/Stella Maris

VIVA.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan sistem denda derek kepada pengendara yang kedapatan parkir liar. Sejak Januari hingga Mei 2015 ini, denda derek tersebut sudah mencapai Rp2,17 triliun.

Hasil itu diketahui berasal dari 3.880 kendaraan yang diderek di 5 Wilayah Kota DKI Jakarta selama kurun waktu tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Harlem Simajuntak, mengatakan pelanggaran terbesar ditindak oleh Dinas Perhubungan sebanyak 851 Kendaraan, disusul Wilayah Jakarta Selatan sebanyak 813 kendaraan, Jakarta Utara sebanyak 682 kendaraan, Jakarta Pusat sebanyak 612 kendaraan, Jakarta Timur sebanyak 505 kendaraan, dan Jakarta Barat sebanyak 417 kendaraan.

"Dari Operasi Cabut Pentil (OCP) kita tindak sebanyak 6.610 unit roda dua, dan 6.211 Unit roda empat, selain itu sebanyak 8.264 angkutan umum kita tilang," ujar Harlem di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.

Titik parkir liar yang masih banyak ditemukan terdapat di daerah Jakarta Pusat tepatnya berada di kawasan Roxy dan Tanah Abang, di Jaktim berada di kawasan Jatinegara dan Pasar Burung, Pramuka.

Untuk Jakut ada di kawasan Kelapa Gading dan Marunda, Jaksel berada di Kalibata City, sedangkan Jakbar berada di kawasan Kota Tua.

"Seluruh wilayah kita punya 20 alat derek, satu unit bisa menderek 3 sampai 5 mobil setiap harinya. Untuk kawasan perkantoran sudah terlihat efek jeranya. Tapi untuk kawasan niaga masih cukup banyak, tapi orangnya berganti-ganti," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan sebanyak 32 unit kendaraan derek baru akan ditambah pada tahun ini untuk membantu petugas melakukan penindakan. Saat ini diketahui ada 800 orang lapangan yang setiap harinya bertugas melakukan penindakan parkir liar.