Ibu Jadi Tersangka Jual Anak Jadi PSK Cilik

PSK di bawah umur di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Penyelidikan yang dilakukan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok, terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Sukmajaya, akhirnya menemukan fakta baru.

Kali ini, selain menetapkan Serly, waria yang diduga sebagai mucikari sebagai tersangka, polisi juga menjerat ibu korban sebagai salah satu tersangka utama.

"Wanita berinisial O yang diketahui sebagai ibu tiri salah satu PSK (Pekerja Seks Komersial), kami tetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menjual anak gadisnya berinisial NF yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks komersial," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris, Teguh Nugroho, Rabu 27 Mei 2015.


Seperti diketahui, NF, anak baru gede (ABG) yang terjerat dalam bisnis esek-esek itu mendapat upah Rp600 ribu untuk sekali kencan. "Bayarannya tadinya Rp1 juta. Namun, dipotong untuk jasa mucikari," kata Teguh.


Terungkapnya kasus prostitusi terselubung yang berlokasi di pemukiman padat penduduk kawasan Kampung Bojong, Sukmajaya Depok, berawal dari hasil investigasi polisi.


Hasilnya, setelah melakukan penggrebekan dirumah Serly yang memiliki nama asli Mursalih (35 tahun) tersebut, polisi mengamankan beberapa ABG. Salah satunya, didapati dalam kondisi bugil tengah berduaan dengan seorang pria hidung belang. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. (asp)