Kedapatan Jual Rusun, 30 Penghuni Rusunawa Marunda Diusir
Senin, 25 Mei 2015 - 09:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusir 30 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, pengusiran itu dilakukan hari Minggu kemarin. 30 penghuni diusir karena kedapatan hendak menjual unit-unit rusun yang dihuninya.
Baca Juga :
Padahal seperti diketahui, kepemilikan KTP dan kartu tanda kepemilikan rusun merupakan syarat sah bagi seorang warga untuk bisa menyewa dan menghuni unit rusun. Namun karena ke-30 warga itu masih enggan juga mengurus dokumen huniannya.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI akhirnya menyimpulkan ke-30 warga itu hendak menyewakan kembali unit rusunnya, kemudian mengambil tindakan untuk menyegel unit hunian serta melakukan pengusiran sebelum mereja menyalahgunakan hak hunian rusunnya.
"Dia sudah ada niat mau jual, dia mau tipu nantinya mau palsukan KTP untuk penghuni baru, mau palsukan surat perjanjian, mau palsukan juga kartu Bank DKI. Ini agak susah kalau enggak ketahuan, makanya kemarin penghuninya langsung kita usir," ujar Ahok.
Ahok menuturkan, Pemprov DKI sengaja membangun rusunawa Marunda sebagai tempat relokasi warga yang sebelumnya menghuni lokasi-lokasi hunian ilegal seperti bantaran kali dan kolong jembatan bukan untuk diperjualbelikan.