Kedapatan Jual Rusun, 30 Penghuni Rusunawa Marunda Diusir

Kenaikan Elpiji Tak Pengaruhi Warga Rusun Bidara Cina
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusir 30 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, pengusiran itu dilakukan hari Minggu kemarin. 30 penghuni diusir karena kedapatan hendak menjual unit-unit rusun yang dihuninya.

"Saya dapat laporannya dari hari Jumat. Ternyata masih ada penghuni yang mau mencoba jual unit rumah susun," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 25 Mei 2015.


Ahok mengatakan, ke-30 warga itu dicurigai hendak menjual unit rusun yang dihuninya karena enggan mengubah identitas di KTP-nya dengan alamat baru mereka di rusunawa Marunda. Ke-30 penghuni itu, juga enggan dibuatkan kartu tanda kepemilikan rusun yang dibuat oleh Bank DKI.


"Kalau kita pikir secara logika, harusnya dia senang kan petugas kita sudah baik hati mau kasih KTP sesuai domisili," ujar Ahok.


Padahal seperti diketahui, kepemilikan KTP dan kartu tanda kepemilikan rusun merupakan syarat sah bagi seorang warga untuk bisa menyewa dan menghuni unit rusun. Namun karena ke-30 warga itu masih enggan juga mengurus dokumen huniannya.


Ahok mengatakan, Pemprov DKI akhirnya menyimpulkan ke-30 warga itu hendak menyewakan kembali unit rusunnya, kemudian mengambil tindakan untuk menyegel unit hunian serta melakukan pengusiran sebelum mereja menyalahgunakan hak hunian rusunnya.


"Dia sudah ada niat mau jual, dia mau tipu nantinya mau palsukan KTP untuk penghuni baru, mau palsukan surat perjanjian, mau palsukan juga kartu Bank DKI. Ini agak susah kalau enggak ketahuan, makanya kemarin penghuninya langsung kita usir," ujar Ahok.


Ahok menuturkan, Pemprov DKI sengaja membangun rusunawa Marunda sebagai tempat relokasi warga yang sebelumnya menghuni lokasi-lokasi hunian ilegal seperti bantaran kali dan kolong jembatan bukan untuk diperjualbelikan.