Bukti Lengkap, Kasus Narkoba Penelantar Anak Dilimpahkan
Selasa, 19 Mei 2015 - 21:02 WIB
Sumber :
- VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki sedikitnya tiga dari lima alat bukti yang diperlukan untuk memberkas perkara narkoba pasangan suami-istri penelantar anak, Utomo Purnomo (45 tahun) dan Nurindria Sari (42).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, mengatakan, dengan sudah adanya tiga alat bukti, maka dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Minimal 2 alat bukti berkas perkara bisa dilimpahkan, malah kita punya 3 alat bukti," kata Eko, Selasa 19 Mei 2015.
Baca Juga :
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, mengatakan, dengan sudah adanya tiga alat bukti, maka dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Minimal 2 alat bukti berkas perkara bisa dilimpahkan, malah kita punya 3 alat bukti," kata Eko, Selasa 19 Mei 2015.
Eko menjelaskan, tiga alat bukti itu di antaranya, keterangan kedua tersangka yang mengaku mengonsumsi serta memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya, barang bukti sabu, serta keterangan saksi.
"Untuk barang bukti ada sabu 0,58 gram berikut bong dan
alumunium foil
. Keterangan saksi kita ada yaitu anggota penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu menyaksikan ditemukannya sabu saat digeledah, lalu ada pengakuan dari tersangka juga yang memang mengonsumsi," jelas Eko.
Sementara itu, penyidik juga masih menunggu hasil tes darah dan urine kedua tersangka dari Labfor Polri sebagai legalitas formil dalam penyidikan kasus itu.
Namun, dari hasil tes urine
di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sudah menyatakan pasutri penelantar anak tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis
metamphetamine
dan
amphetamine
.
Kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan pasutri tersebut memang menemukan fakta baru, setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah rumah pasutri tersebut di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur pada Jumat 15 Mei 2015.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan paket sabu seberat 0,58 gram berikut bong dan
alumunium foil
di dua kamar berbeda di lantai dua rumah tersebut.
Saat ini, Utomo yang merupakan dosen di salah satu Universitas Swasta di Cileungsi bersama Nurindria yang merupakan ibu rumah tangga, harus siap menghadapi tuntutan hukuman atas kepemilikan dan penggunaan narkotika.
Selain kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba, keduanya juga terancam hukuman atas dugaan kasus penelantaran anak yang dilakukan keduanya juga tengah dalam tahap penyidikan polisi. (one)