Hukuman Penjara 20 Tahun Menanti Pasangan Penelantar Anak
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Pasangan suami istri penelantar lima anak kandung di Cibubur, Jakarta Timur, Utomo Purnomo dan Nurindria terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, hukuman penjara selama itu bisa dijatuhkan ke Utomo dan Nuri karena keduanya bakal dijerat dengan pasal pidana berlapis.
"Mereka akan dikenakan pasal 76, 77 dan 80, UU Perlindungan anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga pasal 44 dan 45, rata-rata ancaman 3 tahun dan maksimal 5 tahun jika memang terbukti," ujar Heru, Selasa, 19 Mei 2015.
Heru menjelaskan, untuk penetapan tersangka pasutri tersebut, saat ini lima orang anak itu akan diperiksa dan dicek apakah mereka mengalami kekerasan fisik atau psikis. Kelima anak ini diperiksa di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti guna menjerat pasutri utomo dan Nuri atas dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
"Setelah menyatakan ada dugaan psikis, nanti kita undang mereka (pemeriksa kelima anak) untuk buat berita acara saksi ahli," ujarnya menambahkan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian memang belum menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka terkait kasus penelantaran dan tindakan kekerasan terhadap anak. Pasalnya, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat hingga bisa menetapkan mereka sebagai tersangka.
(mus)