'Dokter' di Toilet Mal Mengaku Bisa Kencangkan Organ Vital
Selasa, 19 Mei 2015 - 13:56 WIB
Sumber :
- Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Juli Sowolino (34), dokter kecantikan gadungan yang praktik di toilet Mal Plaza Semanggi selalu berpindah-pindah tempat. Pelaku mengaku sebagai dokter ahli bedah kecantikan.
Dengan harga Rp6 juta, Juli mengaku mampu memperbesar payudara, mengencangkan kulit wajah, hingga memperbaiki masalah organ vital yang harusnya dilakukan dokter spesial.
"Ini harusnya dilakukan dokter spesial. Membesarkan alat vital, mengencangkan vagina dan memperbesar bokong," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Selasa 19 Mei 2015.
Dengan cara yang tidak benar dan obat-obatan yang tidak sesuai standar, banyak korban justru mengalami gangguan kesehatan. "Saat melakukan praktik di tempat umum, bukan di rumah. Di tolitet Plaza Semanggi," katanya lagi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia diancam dengan Pasal 78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan atau Pasal 187 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga :
Dengan harga Rp6 juta, Juli mengaku mampu memperbesar payudara, mengencangkan kulit wajah, hingga memperbaiki masalah organ vital yang harusnya dilakukan dokter spesial.
"Ini harusnya dilakukan dokter spesial. Membesarkan alat vital, mengencangkan vagina dan memperbesar bokong," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Selasa 19 Mei 2015.
Dengan cara yang tidak benar dan obat-obatan yang tidak sesuai standar, banyak korban justru mengalami gangguan kesehatan. "Saat melakukan praktik di tempat umum, bukan di rumah. Di tolitet Plaza Semanggi," katanya lagi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia diancam dengan Pasal 78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan atau Pasal 187 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.