Polisi Limpahkan Puluhan WNA Penipu ke Imigrasi
Senin, 18 Mei 2015 - 18:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, mengatakan, kasus penggerebekan warga negara Tiongkok dan Taiwan beberapa pekan lalu sudah diserahkan dan dilimpahkan ke Dirjen Imigrasi.
"Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Keterangan yang kami butuhkan sudah lengkap, dipastikan tidak ada korban dari WNI," ujar Heru, Senin 18 Mei 2015.
Heru juga mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara Tiongkok dan Taiwan hasil dari penggeledahan di Cilandak Timur dan Pantai Indah Kapuk itu dinyatakan tak merugikan WNI.
"Karena tak merugikan warga Indonesia, maka hukum yang berlaku bagi mereka hanya pelanggaran administrasi keimigrasian," lanjut Heru.
Rencananya, seluruh WNA yang diamankan tersebut segera dideportasi dan masuk daftar pencekalan. Nantinya, atas kesalahan mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku di negaranya masing-masing.
Terkait kapan seluruh WNA ini akan dideportasi, Heru belum bisa memastikan. Hal tersebut merupakan wewenang dari Dirjen Imigrasi.
"Itu sudah menjadi urusan Imigrasi," ujar Heru.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang telah melakukan penipuan online. Mereka menjadikan Jakarta sebagai tempat jaringan menipu warga Tiongkok.
Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Atas laporan masyarakat yang curiga karena rumah tersebut sering keluar masuk WN Tiongkok.
Baca Juga :